Selasa, 28 Mei 2024

MAKALAH M.ABDILLA ALFANSYAH

MAKALAH

TATA TERTIB MADRASAH ALIYAH

 



 

 

 

 

 

 

DISUSUN OLEH :

NAMA : M. ABDILLAH ALFANSYAH

KELAS : XI IPS 2

 

 

MA ALMAARIF SINGOSARI MALANG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Tata Tertib Madrasah" ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju cahaya Islam.

Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia,  yang bertujuan untuk mengkaji dan memahami pentingnya tata tertib di madrasah. Tata tertib merupakan salah satu elemen fundamental dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan nyaman, serta berperan penting dalam pembentukan karakter siswa yang disiplin dan bertanggung jawab.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah wawasan mengenai pentingnya tata tertib di madrasah. Harapan saya, semoga makalah ini juga dapat menjadi referensi yang berguna bagi upaya peningkatan disiplin dan kualitas pendidikan di madrasah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

1. Kata Pengantar

2. Daftar Isi

3. Pendahuluan

   - Latar Belakang

   - Tujuan

- Manfaat Penulisan

4. Tata Tertib

   - Pengertian Tata Tertib

   - Tata Tertib dan Tata Krama

5. Kesimpulan

6. Daftar Pustaka

7. Penutup

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Tata tertib di madrasah memegang peranan penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif. Madrasah, sebagai lembaga pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan akademis, membutuhkan aturan yang jelas dan tegas untuk menjaga disiplin, ketertiban, dan keamanan. Tata tertib bukan hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi, melainkan juga sebuah instrumen pendidikan yang mendukung proses pembelajaran dan pembentukan karakter siswa.

 

  • Tujuan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji pentingnya tata tertib di madrasah, bagaimana penerapannya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Dengan memahami aspek-aspek ini, diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

 

  • Manfaat Penulisan

Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pihak madrasah, guru, siswa, dan orang tua dalam memahami pentingnya tata tertib serta cara efektif dalam penerapannya. Selain itu, makalah ini juga dapat menjadi referensi bagi penelitian lebih lanjut mengenai tata tertib di lingkungan pendidikan.

 

 

 

TATA TERTIB MADRASAH

 

Pengertian Tata Tertib

Tata tertib madrasah adalah serangkaian aturan, pedoman, dan ketentuan yang dibuat oleh pihak sekolah untuk mengatur perilaku dan aktivitas seluruh warga sekolah, termasuk siswa, guru, dan staf. Tujuan utama tata tertib adalah menciptakan lingkungan belajar yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif untuk proses pembelajaran dan pengembangan karakter siswa.

 

 

Tata Tertib dan Tata Krama

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

·       Tata tertib dan Tata krama di madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa yang bersikap dan bertingkah laku, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

·       Tata tertib dan Tata krama di madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketakwaan, sopan santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.

·       Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib dan Tata krama ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

 

 

 

Pasal 1

PAKAIAN MADRASAH

 

 

Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:

·       Umum

1.     Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.     Memakai seragam sesuai dengan ketentuan.

3.     Memakai badge, lokasi, nama, dan tanda tingkat kelas.

4.     Memakai ikat pinggang warna hitam (polos).

5.     Kaos kaki warna putih (untuk hari Senin-Kamis), warna hitam (untuk hari Jumat-Sabtu).

6.     Sepatu hitam dan tali sepatu juga berwarna hitam.

 

7.     Pakaian tidak terbuat dari kain tipis, tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk tubuh.

8.     Tidak menggunakan perhiasan.

 

 

Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

 

1.      Umum

            Siswa dilarang:

            1).   Berkuku panjang.

            2).   Mengecat kuku dan rambut.

            3).   Bertato

2.     Khusus Siswa laki-laki

          1).    Rambut rapi, tidak bermodel ( mohawk, skin head, Boston, dll ).

          2).    Rambut tidak berkuncir dan tidak disemir.

          3).    Tidak memakai kalung, gelang, dan tidak boleh memakai tindik

3.     Khusus Siswi perempuan

1).    Tidak memakai makeup atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

2).    Tidak memakai aksesoris yang berlebihan kecuali jam tangan.

 

 

 

 

Pasal 3

MASUK DAN PULANG MADRASAH

 

1.     Siswa wajib hadir di madrasah sebelum bel berbunyi.

2.     Jam masuk di mulai pukul 06.45 WIB.

3.     Siswa terlambat masuk ke madrasah lebih dari 10 menit harus lapor  kepada guru piket dan seterusnya.

4.     Setelah pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas.

5.     Pada waktu istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas, dan tetap berada di lingkungan madrasah.

6.     Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung meninggalkan madrasah menuju rumah, kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan madrasah lainnya.

 

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN

 

1.     Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergantian bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.

2.     Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas.

3.     Tim piket kelas mempunyai tugas:

a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya: membersihkan papan tulis.

C.Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagian struktur organisasi kelas, jadwal pike, papan absensi dan hiasan lainnya.

d. Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga. e.

Menulis papan absensi kelas.

f. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya corat-coret, berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas.

4.     Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan rang kelas, kamar kecil/toilet, halaman madrasah, kebun madrasah, dan lingkungan madrasah.

 

5.     Khusus untuk siswi perempuan dilarang membuang sampah pembalut di lubang pembuangan/WC.

6.     Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

 

7.     Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan madrasah dan luar madrasah yang berlangsung bersama-sama.

8.     Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun tempat lain di madrasah

 

 

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di madrasah, setiap siswa hendaknya:

1.Mengucapkan salam terhadap teman, kepala madrasah, guru, dan pegawai madrasah apabila baru bertemu pada waktu pagi/siang hari atau akan berpisah pada waktu siang/sore hari.

2.Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliti oleh masing-masing teman baik di madrasah maupun di luar madrasah.

3. Menghormati ide, pikiran, dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga madrasah.

 

4.Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.

5. Menyampaikan pendapat secara sopan tapa menying-gung perasaan orang lain.

6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.

 

7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan danmeminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah pada orang lain.

8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.

 

 

 

Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

 

1. Upacara Bendera

Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam lengkap atau yang telah ditentukan ole madrasah.

 

 

2. Peringatan Hari-hari Besar

 a.Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. . Setiap siswa wajib mengikuti peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra' Mi raj, Idul Adha, dIl.

 

 

 

 

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

 

1. Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keaga yang diselenggarakan oleh madrasah.

2. Setiap siswa wajib membaca do'a awal masul menjelang pulang.

3. Setiap siswa wajib mengikuti rotibul hadad setia jumat pagi, sebelum jam pelajaran pertama dimulai

 

 

Pasal 8

LARANGAN-LARANGAN

 

Siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:

1.Merokok, meminum minuman keras (memabukkan), mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika dalam bentuk apapun, obat-obatan psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan madrasah.

2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam madrasah maupun di luar madrasah dengan siswa satu madrasah ataupun dengan siswa madrasah lain atau dengan orang lain.

3. Membuang sampah tidak di tempat sampah.

4. Mencoret dinding bangunan, pagar madrasah, perabot peralatan madrasah lainnya.

 

5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga madrasah dengan sapaan, atau panggilan yang tidak senonoh.

6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan madrasah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam, atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain

7. Membawa, membaca/menonton, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, film, dan video pornograf.

8. Membawa kartu/alat judi dan bermain judi di lingkungan madrasah.

9. Membawa/mengaktifkan HP di lingkungan madrasah.

 

10. Membawa makanan ke dalam kelas dan makan dikelas.

11. Meminta uang dengan paksa kepada temannya.

 

12. Mencuri barang/uang milik orang lain.

13. Bermain play station, ding dong dan permainan sejenisnya dengan masih memakai seragam madrasah atau tidak dengan seragam madrasah namun masih jam madrasah.

14. Siswi hamil.

15. Meminjam dan meminjamkan buku mata pelajaran dan kaos olahraga pada siswa lain tapa alasan yang dapat diterima (misal: anjuran guru mata pelajaran).

  

Pasal 9

PENJELASAN TAMBAHAN

 

1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati krah baju, dan jika disisir ke arah depan menutupi seluruh dahi/kening.

2. Yang dimaksud dengan kartu/alat judi adalah semua jenis alat permainan judi.

 

3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.

4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.

  

BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI

 

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan vang tercantum dalam Tata Tertib dan Tata Krama di madrasah dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Teguran.

2. Penugasan.

3. Pemanggilan orang tua.

4. Skorsing.

5. Dikembalikan ke orang tua.

 

KESIMPULAN

 

1. Pentingnya Tata Tertib dan Tata Krama: Tata tertib dan tata krama merupakan elemen krusial dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan harmonis di madrasah. Kedua aspek ini membantu membentuk karakter dan kepribadian siswa sesuai dengan nilai-nilai Islami.

2. Penegakan Disiplin: Tata tertib berfungsi sebagai panduan bagi siswa dalam berperilaku sehari-hari di sekolah. Disiplin yang ditegakkan melalui tata tertib membantu mengurangi perilaku negatif dan meningkatkan keteraturan serta produktivitas belajar.

3. Pembentukan Karakter: Tata krama berperan dalam pembentukan etika dan moral siswa. Ini meliputi sopan santun, rasa hormat kepada guru dan sesama siswa, serta perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam.

4. Peran Guru dan Orang Tua: Guru dan orang tua memiliki peran penting dalam menanamkan dan menegakkan tata tertib dan tata krama. Kolaborasi antara madrasah dan keluarga sangat diperlukan untuk memastikan penerapan yang efektif dan konsisten.

5. Dampak Positif: Penerapan tata tertib dan tata krama yang baik di madrasah dapat menghasilkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Ini juga dapat meningkatkan prestasi akademik siswa dan memperkuat hubungan sosial antar siswa.

 

Secara keseluruhan, tata tertib dan tata krama di madrasah tidak hanya bertujuan untuk mengatur perilaku siswa tetapi juga untuk membentuk generasi muda yang berakhlak mulia, disiplin, dan beretika sesuai dengan ajaran Islam.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.     Buku matsama madrasah Aliyah almaarif Singosari, ( 2022 ). Tentang tata tertib dan tata krama siswa/siswi madrasah Aliyah almaarif Singosari.

2.     Sumber online :

           Kementerian Agama RI. “Pedoman Tata Tertib Madrasah”. Diakses                     dari https://www.kemenag.go.id, tanggal 28 Mei 2024.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

 

        Dalam makalah ini telah dibahas pentingnya tata tertib dan tata krama di madrasah dalam mendukung proses pendidikan yang efektif dan efisien. Tata tertib berfungsi sebagai panduan perilaku siswa, menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur, sementara tata krama membantu membentuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam.Penerapan tata tertib dan tata krama yang baik memerlukan kerjasama antara pihak sekolah, guru, siswa, dan orang tua. Guru berperan sebagai teladan dan penegak aturan, sementara orang tua berkontribusi dalam mengawasi dan mendukung anak-anak mereka dalam mengikuti aturan yang berlaku di madrasah. Siswa, sebagai subjek utama, diharapkan mampu mematuhi tata tertib dan menjalankan tata krama dengan kesadaran penuh akan manfaatnya bagi diri mereka sendiri dan lingkungan sekitar.Secara keseluruhan, penerapan tata tertib dan tata krama di madrasah tidak hanya berkontribusi pada pencapaian prestasi akademik yang lebih baik, tetapi juga pada pembentukan karakter siswa yang berakhlak mulia. Dengan demikian, madrasah dapat mencetak generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman dengan bekal ilmu pengetahuan dan akhlak yang baik.Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya tata tertib dan tata krama di madrasah, serta mendorong semua pihak terkait untuk terus memperbaiki dan mengembangkan implementasinya demi tercapainya tujuan pendidikan yang mulia.

 

 

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RESENSI AFIQ HUSNATU ZAHRA

 RESENSI NOVEL  Judul laut bercerita  Penulis:Kelas.chudori  “Laut Bercerita” adalah sebuah novel karya Leila S. Chudori yang diterbitkan p...