MAKALAH
TATA
TERTIB MADRASAH ALIYAH
DISUSUN
OLEH :
NAMA
: M. ABDILLAH ALFANSYAH
KELAS
: XI IPS 2
MA
ALMAARIF SINGOSARI MALANG
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Tata
Tertib Madrasah" ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan
menuju cahaya Islam.
Makalah
ini disusun sebagai salah satu tugas dalam mata pelajaran Bahasa
Indonesia, yang bertujuan untuk mengkaji
dan memahami pentingnya tata tertib di madrasah. Tata tertib merupakan salah
satu elemen fundamental dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,
aman, dan nyaman, serta berperan penting dalam pembentukan karakter siswa yang
disiplin dan bertanggung jawab.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah wawasan mengenai
pentingnya tata tertib di madrasah. Harapan saya, semoga makalah ini juga dapat
menjadi referensi yang berguna bagi upaya peningkatan disiplin dan kualitas
pendidikan di madrasah.
DAFTAR
ISI
1.
Kata Pengantar
2.
Daftar Isi
3.
Pendahuluan
- Latar Belakang
- Tujuan
-
Manfaat Penulisan
4.
Tata Tertib
- Pengertian Tata Tertib
- Tata Tertib dan Tata Krama
5.
Kesimpulan
6.
Daftar Pustaka
7.
Penutup
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Tata tertib di madrasah memegang
peranan penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif. Madrasah,
sebagai lembaga pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dan
akademis, membutuhkan aturan yang jelas dan tegas untuk menjaga disiplin,
ketertiban, dan keamanan. Tata tertib bukan hanya sekedar aturan yang harus
dipatuhi, melainkan juga sebuah instrumen pendidikan yang mendukung proses
pembelajaran dan pembentukan karakter siswa.
- Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji pentingnya tata tertib di madrasah,
bagaimana penerapannya, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.
Dengan memahami aspek-aspek ini, diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang
bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.
- Manfaat
Penulisan
Penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pihak madrasah, guru, siswa, dan orang tua dalam memahami pentingnya tata tertib serta cara efektif dalam penerapannya. Selain itu, makalah ini juga dapat menjadi referensi bagi penelitian lebih lanjut mengenai tata tertib di lingkungan pendidikan.
TATA
TERTIB MADRASAH
Pengertian
Tata Tertib
Tata
tertib madrasah adalah serangkaian aturan, pedoman, dan ketentuan yang dibuat
oleh pihak sekolah untuk mengatur perilaku dan aktivitas seluruh warga sekolah,
termasuk siswa, guru, dan staf. Tujuan utama tata tertib adalah menciptakan
lingkungan belajar yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif untuk proses
pembelajaran dan pengembangan karakter siswa.
Tata
Tertib dan Tata Krama
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
· Tata
tertib dan Tata krama di madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi
siswa yang bersikap dan bertingkah laku, bertindak, dan melaksanakan kegiatan
sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur madrasah yang
dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
· Tata tertib dan Tata krama di madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketakwaan, sopan santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
· Setiap
siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib dan Tata
krama ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal
1
PAKAIAN
MADRASAH
Pakaian
Seragam
Siswa
wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
· Umum
1.
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2.
Memakai seragam sesuai dengan ketentuan.
3.
Memakai badge, lokasi, nama, dan tanda
tingkat kelas.
4.
Memakai ikat pinggang warna hitam (polos).
5.
Kaos kaki warna putih (untuk hari
Senin-Kamis), warna hitam (untuk hari Jumat-Sabtu).
6.
Sepatu hitam dan tali sepatu juga berwarna
hitam.
7.
Pakaian tidak terbuat dari kain tipis,
tembus pandang, tidak ketat, dan tidak membentuk tubuh.
8. Tidak
menggunakan perhiasan.
Pasal
2
RAMBUT,
KUKU, TATO, MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang:
1). Berkuku panjang.
2). Mengecat kuku dan rambut.
3). Bertato
2. Khusus
Siswa laki-laki
1). Rambut
rapi, tidak bermodel ( mohawk, skin head, Boston, dll ).
2). Rambut tidak berkuncir dan
tidak disemir.
3). Tidak memakai kalung,
gelang, dan tidak boleh memakai tindik
3. Khusus
Siswi perempuan
1).
Tidak memakai makeup atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
2).
Tidak memakai aksesoris yang berlebihan kecuali jam tangan.
Pasal
3
MASUK
DAN PULANG MADRASAH
1. Siswa
wajib hadir di madrasah sebelum bel berbunyi.
2. Jam
masuk di mulai pukul 06.45 WIB.
3. Siswa
terlambat masuk ke madrasah lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru piket dan seterusnya.
4. Setelah
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang
dan tetap berada di dalam kelas.
5. Pada
waktu istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas, dan tetap berada di
lingkungan madrasah.
6. Pada
waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung meninggalkan madrasah menuju
rumah, kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan
madrasah lainnya.
Pasal
4
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
1. Setiap
kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergantian bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap
tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas.
3. Tim
piket kelas mempunyai tugas:
a.
Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum
jam pelajaran pertama dimulai.
b.
Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya: membersihkan papan
tulis.
C.Melengkapi
dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagian struktur organisasi kelas,
jadwal pike, papan absensi dan hiasan lainnya.
d.
Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga. e.
Menulis
papan absensi kelas.
f.
Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas
yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya corat-coret, berbuat
gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
4. Setiap
siswa membiasakan menjaga kebersihan rang kelas, kamar kecil/toilet, halaman
madrasah, kebun madrasah, dan lingkungan madrasah.
5. Khusus
untuk siswi perempuan dilarang membuang sampah pembalut di lubang
pembuangan/WC.
6. Setiap
siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
7. Setiap
siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan madrasah dan
luar madrasah yang berlangsung bersama-sama.
8. Setiap
siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan,
laboratorium, maupun tempat lain di madrasah
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam
pergaulan sehari-hari di madrasah, setiap siswa hendaknya:
1.Mengucapkan
salam terhadap teman, kepala madrasah, guru, dan pegawai madrasah apabila baru
bertemu pada waktu pagi/siang hari atau akan berpisah pada waktu siang/sore
hari.
2.Menghormati
sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial
budaya yang dimiliti oleh masing-masing teman baik di madrasah maupun di luar
madrasah.
3.
Menghormati ide, pikiran, dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik
teman dan warga madrasah.
4.Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar
adalah benar.
5.
Menyampaikan pendapat secara sopan tapa menying-gung perasaan orang lain.
6.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa
dari orang lain.
7.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan danmeminta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah pada orang lain.
8.
Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan
dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata
kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
Pasal
6
UPACARA
BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Upacara Bendera
Setiap siswa wajib mengikuti upacara
bendera dengan pakaian seragam lengkap atau yang telah ditentukan ole madrasah.
2. Peringatan Hari-hari Besar
a.Setiap siswa wajib mengikuti upacara
peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan
Nasional, dil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. . Setiap siswa wajib mengikuti
peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra' Mi raj, Idul
Adha, dIl.
Pasal
7
KEGIATAN
KEAGAMAAN
1. Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keaga
yang diselenggarakan oleh madrasah.
2. Setiap siswa wajib membaca do'a awal masul
menjelang pulang.
3. Setiap siswa wajib mengikuti rotibul hadad setia
jumat pagi, sebelum jam pelajaran pertama dimulai
Pasal
8
LARANGAN-LARANGAN
Siswa dilarang melakukan hal-hal berikut:
1.Merokok, meminum minuman keras (memabukkan),
mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika dalam bentuk apapun, obat-obatan
psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan madrasah.
2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam
madrasah maupun di luar madrasah dengan siswa satu madrasah ataupun dengan
siswa madrasah lain atau dengan orang lain.
3. Membuang sampah tidak di tempat sampah.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar madrasah, perabot
peralatan madrasah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina,
atau menyapa antar sesama siswa atau warga madrasah dengan sapaan, atau
panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan
kepentingan kegiatan madrasah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata
tajam, atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
7. Membawa, membaca/menonton, mengedarkan bacaan,
gambar, sketsa, audio, film, dan video pornograf.
8. Membawa kartu/alat judi dan bermain judi di
lingkungan madrasah.
9. Membawa/mengaktifkan HP di lingkungan madrasah.
10. Membawa makanan ke dalam kelas dan makan dikelas.
11. Meminta uang dengan paksa kepada temannya.
12. Mencuri barang/uang milik orang lain.
13. Bermain play station, ding dong dan permainan
sejenisnya dengan masih memakai seragam madrasah atau tidak dengan seragam
madrasah namun masih jam madrasah.
14. Siswi hamil.
15. Meminjam dan meminjamkan buku mata pelajaran dan
kaos olahraga pada siswa lain tapa alasan yang dapat diterima (misal: anjuran
guru mata pelajaran).
Pasal
9
PENJELASAN
TAMBAHAN
1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila
rambut belakang melewati krah baju, dan jika disisir ke arah depan menutupi
seluruh dahi/kening.
2. Yang dimaksud dengan kartu/alat judi adalah semua
jenis alat permainan judi.
3. Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya
lebih dominan.
4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.
BAB
II
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
vang tercantum dalam Tata Tertib dan Tata Krama di madrasah dikenakan sanksi
sebagai berikut:
1. Teguran.
2. Penugasan.
3. Pemanggilan orang tua.
4. Skorsing.
5. Dikembalikan ke orang tua.
KESIMPULAN
1.
Pentingnya Tata Tertib dan Tata Krama: Tata tertib dan tata krama merupakan
elemen krusial dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan harmonis
di madrasah. Kedua aspek ini membantu membentuk karakter dan kepribadian siswa
sesuai dengan nilai-nilai Islami.
2.
Penegakan Disiplin: Tata tertib berfungsi sebagai panduan bagi siswa dalam
berperilaku sehari-hari di sekolah. Disiplin yang ditegakkan melalui tata
tertib membantu mengurangi perilaku negatif dan meningkatkan keteraturan serta
produktivitas belajar.
3.
Pembentukan Karakter: Tata krama berperan dalam pembentukan etika dan moral
siswa. Ini meliputi sopan santun, rasa hormat kepada guru dan sesama siswa,
serta perilaku yang sesuai dengan ajaran Islam.
4.
Peran Guru dan Orang Tua: Guru dan orang tua memiliki peran penting dalam
menanamkan dan menegakkan tata tertib dan tata krama. Kolaborasi antara
madrasah dan keluarga sangat diperlukan untuk memastikan penerapan yang efektif
dan konsisten.
5.
Dampak Positif: Penerapan tata tertib dan tata krama yang baik di madrasah
dapat menghasilkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Ini juga dapat meningkatkan prestasi akademik siswa dan memperkuat hubungan
sosial antar siswa.
Secara
keseluruhan, tata tertib dan tata krama di madrasah tidak hanya bertujuan untuk
mengatur perilaku siswa tetapi juga untuk membentuk generasi muda yang
berakhlak mulia, disiplin, dan beretika sesuai dengan ajaran Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Buku
matsama madrasah Aliyah almaarif Singosari, ( 2022 ). Tentang tata tertib dan
tata krama siswa/siswi madrasah Aliyah almaarif Singosari.
2. Sumber
online :
Kementerian Agama RI. “Pedoman Tata Tertib Madrasah”. Diakses dari
https://www.kemenag.go.id, tanggal 28 Mei 2024.
PENUTUP
Dalam
makalah ini telah dibahas pentingnya tata tertib dan tata krama di madrasah
dalam mendukung proses pendidikan yang efektif dan efisien. Tata tertib
berfungsi sebagai panduan perilaku siswa, menciptakan lingkungan yang tertib
dan teratur, sementara tata krama membantu membentuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam.Penerapan tata tertib dan tata krama
yang baik memerlukan kerjasama antara pihak sekolah, guru, siswa, dan orang
tua. Guru berperan sebagai teladan dan penegak aturan, sementara orang tua
berkontribusi dalam mengawasi dan mendukung anak-anak mereka dalam mengikuti
aturan yang berlaku di madrasah. Siswa, sebagai subjek utama, diharapkan mampu
mematuhi tata tertib dan menjalankan tata krama dengan kesadaran penuh akan
manfaatnya bagi diri mereka sendiri dan lingkungan sekitar.Secara keseluruhan,
penerapan tata tertib dan tata krama di madrasah tidak hanya berkontribusi pada
pencapaian prestasi akademik yang lebih baik, tetapi juga pada pembentukan
karakter siswa yang berakhlak mulia. Dengan demikian, madrasah dapat mencetak
generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman dengan bekal ilmu pengetahuan
dan akhlak yang baik.Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat memberikan
wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya tata tertib dan
tata krama di madrasah, serta mendorong semua pihak terkait untuk terus
memperbaiki dan mengembangkan implementasinya demi tercapainya tujuan
pendidikan yang mulia.
Wassalamu'alaikum
warahmatullahi wa barokatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar